Apa yang ada di pikiranmu mengenai wakaf?
Wakaf sebidang tanah untuk pembangunan masjid? Wakaf dengan uang untuk pendirian dan renovasi masjid? Atau mungkin wakaf Al-Quran dan karpet sajadah kepada masjid agar selalu dibaca dan dipakai oleh para jama'ah?
Well, itu semua adalah benar.
Namun, sebenarnya wakaf tidak hanya ke masjid saja. Ada banyak cara lain untuk berwakaf. Sorry to say, hari ini masyarakat tahunya wakaf yaa hanya seperti itu. Kalo tidak pembangunan masjid, ya beliin Al-Quran buat masjid.
Oh yaa, sebelum dituduh yang bukan-bukan, aku ingin bilang bahwa wakaf tersebut juga bagus. Di sini aku akan sedikit sharing cara wakaf yang populer di zaman dahulu, namun hari ini mulai kita tinggalkan.
Sebelum lebih jauh. Aku mau cerita tentang berbagai istilah lain yang ada hubungannya dengan wakaf. Disingkat ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf). Kesemuanya ialah berbeza.
Zakat, adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan bagi umat Islam. Ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat maal (bukan mall alias mol).
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim di bulan Ramadhan, sebelum shalat Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, anak yang masih bayi pun wajib untuk mengeluarkan zakat. Tapi tentu saja, orangtuanya yang membayarkan zakatnya. Yakali si dedeq bayiik disuruh belanja ke pasar dan bayar zakat sendiri. Wokwkw.
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sebanyak 2,5kg (untuk berjaga-jaga siapa tahu timbangannya kurang, kami berzakat sebanyak 3kg). Kalau di Indonesia, zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras. Kalau di Timur Tengah, dalam bentuk kurma atau gandum yaa. Zakat ini diberikan kepada para kaum fakir dan miskin.
Kedua, zakat maal. Artinya, zakat harta. Zakat yang dikeluarkan jika harta kita telah mencapai halu haul dan nishab yang telah ditentukan. Haul artinya waktu minimal, yaitu satu tahun. Sedangkan nishab adalah jumlah minimal hartanya, sebanyak 20 dinar alias 85 gram emas. Jika kita konversi ke rupiah, 85 gram emas memiliki harga sekitar Rp 80,5 juta.
Artinya, kamu harus punya uang yang tersimpan minimal Rp 80,5 juta selama satu tahun. Baru wajib zakat mal.
Jadi, apabila kamu punya uang Rp 70 juta dalam setahun, belum wajib zakat. Pun juga jika kamu sudah punya uang Rp 100 juta, namun baru selama enam bulan. Itu belum wajib zakat. Kesimpulannya, kedua syarat tersebut (haul dan nishab) harus terpenuhi. Baru kita wajib zakat.
Pertanyaannya adalah, beerapa zakat maal yang harus dikeluarkan setiap tahunnya? Mudah saja. Hanya sekecil 2,5% dari total harta. 2,5% dari Rp 80,5 juta adalah sekitar Rp 2 juta. Sesimpel itu.
Oke, lanjut ke infaq dan shadaqah.
Infaq biasanya ditujukan untuk masjid, lembaga sosial keagamaan atau sejenisnya. Diberikan dalam bentuk uang atau harta lainnya. Contohnya, kita bisa infaq uang ke kotak amal masjid, mushalla dan sebagainya.
Namun, jika shodaqoh (Bahasa Indonesia: sedekah) tidak melulu ke lembaga atau ke masjid, tidak pula hanya berupa harta atau uang. Senyuman pun bisa bernilai sedekah.
Jadi, sudahkah kamu senyum hari ini? :))
Sekarang, lanjut ke wakaf. Ini adalah fokus bahasan kita hari ini.
Wakaf berasal dari bahasa Arab (waqafa - yaqifu - waqfan) yang secara bahasa berarti menahan. Maka, sesuai namanya, harta wakaf sebenarnya adalah harta yang ditahan.
Eh, gimana gimana?
Mari kita kembali ke masa 1400 tahun silam. Ini adalah sejarah wakaf pertama dalam dunia Islam. Kisah ini berkisah tentang Umar bin Khath-thab, sang Khalifah kedua pasca Rasulullah. Suatu saat, Umar mendapat sebidang tanah di daerah Khaibar.
Dimana daerah itu? Yang jelas tidak jauh dari Palembang, hanya sekitar 10 cm kalo di peta, hahaa.
Kemudian, Umar mengahadap ke Nabi Muhammad, meminta saran kepada beliau. Sebab ia belum pernah mendapat harta sebanyak ini.
Nabi Muhammad kemudian berkata kepada Umar, "Kalau kamu suka, tahanlah pokok tanah itu, kemudian sedekahkkan hasilnya. Tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak juga diwariskan."
Maka. setelah tanah itu dikelola, Umar menyedekahkan hasil pengelolaan tanah itu kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah ibnu sabil, dan tamu. Tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.
Faham sampai di sini?
Jadi, apabila dalam suatu bisnis, harta wakaf diibaratkan sebagai modal usahanya. Sebagai dana investasi.
Dan keuntungan dari pengelolaan bisnis tersebut, dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan. Hal inilah yang dimaskud dengan menahan harta. Harta ditahan dahulu untuk dikelola, agar memperoleh keuntungan. Bukan seperti zakat, atau infaq, atau sedekah, yang dananya langsung diberikan kepada fakir miskin.
Jadi, pada hakikatnya, wakaf yang baik adalah wakaf produktif. Wakaf yang dapat menghasilkan harta lagi sebab ia dikelola. Bukan wakaf mati alias wakaf konsumtif.
Wakaf yang barangnya mati, tidak bisa menghasilkan harta baru. Contoh, wakaf Al-Quran dan karpet sajadah adalah wakaf mati, sebab dari kedua barang tersebut tidak dapat menghasilkan apa-apa. Al-Quran dan karpet sajadah hanya bermanfaat untuk dipakai jama'ah. Kecuali... Al-Quran dan sajadahnya disewakan, maka akan dapat uang dari situ, ahaha.
Disclaimer!
Sekali lagi, aku tidak bilang kalo wakaf konsumtif itu jelek yaak!
Bagaimana pengaplikasian tata kelola dana wakaf di zaman modern ini?
Hari ini kita bisa berwakaf dengan uang, tidak harus repot berwakaf sebidang tanah atau kebun seperti Umar bin Khath-thab.
Gimana cara pengembangan uangnya agar dapat menghasilkan? Ada banyak cara. Dana wakaf tersebut dijadikan modal usaha. Kita buat suatu bisnis yang menguntungkan.
Cara lain? Ada! Bisa juga kalau mau simpel ndak ribet, Dana wakaf yang telah dihimpun, masukkan saja ke instrumen keuangan modern. Bisa ke reksadana, pasar modal saham, sukuk, obligasi atau deposito. Pastikan kepada pengelola keuangan yang syariah, bukan yang konvensional alias ribawi. Biar berkah, sebab dana yang kita kelola adalah dana milik ummat!
Sebagai contoh, dana wakaf tadi kita masukkan ke deposito bank syariah. Anggap saja Rp 1 T, maka akan dapat 3% "bunga" (kalo di bank syariah dapatnya bukan bunga, tapi aku lupa namanya ehehe), sebesar Rp 300 juta setiap tahunnya. Tahun ini dapat, tahun depan dapat lagi, tahun depan lagi, dapat lagi. Terus begitu. Dananya tidak habis-habis sebab pokoknya kita tahan. Hal ini disebut dana abadi (endowment fund).
Bayangkan, Rp 300 juta adalah angka yang cukup bagus untuk membantu orang lain. Bisa memberi makan fakir dan miskin, memberi bantuan modal usaha kepada mereka, bahkan untuk beasiswa kepada mereka. Maka, secara tidak langsung, apabila dana wakaf dikelola dengan sungguh-sungguh, tentu saja dapat mengentaskan kemiskinan.
Kembali muncul pertanyaan. Apakah cerita ini hanyalah sebuah teori belaka? Tentu saja tidak, kawan!
Universitas Al-Azhar hari ini berdiri telah berusia ribuan tahun. Mereka juga telah memberikan beasiswa kepada jutaan mahasiswa dari seluruh dunia. Bagaimana cara mereka bisa melakukannya? Tentu saja dengan dana wakaf. Mereka punya dana abadi.
For your information, berbagai universitas yang ada di Eropa dan Amerika pun, hari ini punya "dana wakaf" untuk mengelola beasiswa mereka. Maksudnya... sistem dana abadi (endowment fund) seperti dana wakaf tadi yaak. Hehehehe.
***
Melihat jumlah penduduk muslim yang sangat besar di Indonesia, merupakan tantangan tersendiri bagi kita. Peluang wakaf kita tersedia sangat lebar. Maka kami, mencoba untuk ikut berkontribusi dalam bidang ini.
Aku dan teman-temanku sejak awal tahun ini telah memulai suatu gerakan baru; Teman Wakaf. Sebuah akun Instagram yang berisikan konten edukasi mengenai wakaf. Mencoba lebih memperkenalkan wakaf kepada masyarakat luas. "Gini loh wakaf zaman nabi tuh, ga melulu wakaf Al-Quran ke masjid, doang!" Kira-kira gitu yang pengen kami sampaikan kepada para netizen.
Teman Wakaf, tidak hanya sebuah akun Instagram. Kami mencoba menjadikan ini bisnis. Start-up, kata orang. Aku dan teman-temanku mencoba berinovasi dalam pengelolaan wakaf. Kami mencoba menjadi market-place barang wakaf.
Eh, pasti pada bingung lagi yaak?
UMKM hari ini mengalami beberapa kendala dalam pengadaan komponen penjunjang usaha mereka. Misal, apabila mereka berjualan makanan, pasti butuh piring, sendok, garpu dan sebagainya. Mereka juga akan butuh gerobak, meja dan kursi. Namun, di sisi lain terkadang mereka terkendala biaya modal yang cukup besar untuk membeli itu semua.
Kami hadir untuk menjadi solusi permasalahan tersebut. Piring, sendok, garpu, gerobak, meja dan kursi bisa kita beli menggunakan dana wakaf. Nanti, barang-barang tersebut bisa dipakai oleh para UMKM. Akad yang dipakai adalah bagi hasil (mudhorobah), maka hal ini tidak terlalu memberatkan mereka.
Selain kepada UMKM, masyarakat umum perseorangan juga bisa memanfaatkan fasilitas ini. Misal, mau buat acara pesta di rumah, pasti butuh piring dan sendok yang banyak, kan?
Masyarakat bisa memakai barang-barang yang kami tawarkan, namun dengan akad yang berbeda. Yakni akad sewa (ijaroh).
Tunggu, market-place nya dimana?
Oh yaa, aku belum jelaskan. Barang-barang tadi, tentu kami tidak mengelolanya. Kami hanya menjadi perantara. Menjadi tempat informasi penyewaan barang-barang wakaf. Maka, yang akan mengelola barang wakaf tersebut adalah nazhir. Lembaga ZISWAF yang telah terdaftar secara sah di negara. Siapa saja mereka? Sebut saja Aksi Cepat Tanggap (ACT), Dompet Dhuafa (DD), Rumah Zakat (RZ), Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma), Askar Kauny, dan sebagainya.
Kami akan bekerja sama dengan para nazhir.
Setelah deal kepada nazhir, kami akan meminta mereka untuk menyediakan barang-barang sewaan yang dibutuhkan masyarakat. Dan sudah pasti, harga kami jauh lebih rendah daripada kompetitor (platfrom sewa barang, tetapi bukan dari barang wakaf). Jadi, kami akan mendapat keuntungan dari sedikit kutipan fee hasil sewa barang.
Kenapa kami tidak menjadi nazhir saja?
Tentu saja arah kami menuju ke sana. Namun semua itu ada prosesnya. Untuk saat ini, kami masih bekerja sama dengan lembaga ZISWAF lain. Jadi belum bisa mengelola sendiri dana wakafnya, karena ilegal di mata hukum negara! :D
***
Ide ini kami lombakan dalam kompetisi bisnis yang diadakan oleh salah satu parpol Islam di Indonesia. Parpol tersebut berinisial PKS. Akan dipilih beberapa tim yang akan didanai dan dimentori oleh para pebisnis terkemuka. Tim kami berlima (ternyata saat tulisan ini di-publish, sudah berenam). Dua perempuan, tiga laki-laki. Tim kami dipimpin oleh seorang perempuan.
Sekilas, setelah aku pikir-pikir, ternyata tim kami mirip dengan cerita yang ada pada serial Drakor Start-Up.
Samsan Tech. CEO-nya seorang perempuan bernama Seo Dal Mi, anggotanya juga dua perempuan dan tiga laki-laki. Dan Samsan Tech tengah berjuang untuk mendapat pendanaan dari Sand Box.
Sangat mirip dengan keadaan Teman Wakaf hari ini. Bedanya, CEO-nya akan menikah dengan Nam Do San sang CTO. Sedangkan tim kami? Aku yakin hal itu tidak akan terjadi. Haha!
Edit;
Jika kamu tertarik dengan ide yang kami tawarkan. Kemudian kamu ingin bekerja sama dengan kami, atau bahkan berinvestasi. Aku dengan senang hati menerima. Silahkan hubungi melalui email dhodonugraha@gmail.com yaak!